izin BPOM

KAMI HADIR UNTUK MEMUDAHKAN PEKERJAAN ANDA

-

" KAMI SOLUSI IZIN USAHA ANDA "

Pasal 68 Keputusan presiden nomor 103 tahun 2001, menjelaskan Jika BPOM mempunyai Fungsi:


>Pengajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan makanan,
>Kordinasi kegiatan Fungsional dalam pelasanaan tugas BPOM,
>Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instalasi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan makanan,
>Penyelenggaraan Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepengawasan, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Fungsi Balai Besar / Balai POM

( Unit Pelaksana Teknis )

pasal 3 peraturan kepala BPOM nomor 14 tahun 2014, unit pelaksana teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi:

> penyusanan rencana dan program pengawasan obat dan makanan,
> pelaksaan pemeriksaan secara laboratorion, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik,
narkotika, psiktrpika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan
bahan berbahaya.
> pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang di tetapkan oleh
kepala Badan pengawas Obat dan makanan,
> pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
> pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara
mikrobiologi.
> pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi
dan distribusi investigasi dan penydikan pada kasus pelanggaran hukum.
> Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
> pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
> pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh kepada badan pengawas obat dan makanan
sesuai dengan bidang tugasnya,
dibuat denganberdu