> penyusanan rencana dan program pengawasan obat dan makanan,
> pelaksaan pemeriksaan secara laboratorion, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik,
narkotika, psiktrpika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan
> pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang di tetapkan oleh
kepala Badan pengawas Obat dan makanan,
> pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
> pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara
> pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi
dan distribusi investigasi dan penydikan pada kasus pelanggaran hukum.
> Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
> pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
> pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh kepada badan pengawas obat dan makanan
sesuai dengan bidang tugasnya,