Jasa Pendirian atau Pembuatan CV(Pesekutuan Komanditer) + Virtual Office (VO)
Apakah Anda mencari jasa pembuatan CV dan ingin mendapatkan fasilitas Virtual Office (VO)? Jika Anda berada di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Banten (Tangerang) silakan kontak kami segera. Proses 15 hari kerja, pelayanan profesional, berpengalaman melayani banyak PT dan CV tentu menjadi jaminan bagi Anda mempercayakan pendirian CV kepada kami. Untuk harga promo, silakan kontak kami sekarang!
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan..
Dasar Hukum Persekutuan Komanditer.
Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah Kitab Undang -undang Hukum Dagang (KUHD), pasal 19 s/d 21.
1.Pemesanan Nama Perusahaan.
2.Akta Notaris/Pendirian Perusahaan.
3.SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Lokasi.
4.NPWP Perusahaan.
5.SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar).
6.Pengesahan/SK MenKumham.
7.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
8.TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha).
9.Surat Kontrak VO 1 Tahun.
Persyaratan Pendirian CV :
1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy NPWP Pendiri
3.Foto copy Kartu Keluarga Direktur/Dirut
4.Phaspoto Dirut/Direktur 3×4 sebanyak 2 lembar dengan dasar warna merah.
Penggunaan alamat bisnis.
Free Pengurusan SDKU atau Izin Lokasi.
Penggunaan Nomor Telepon.
Penggunaan Nomor faximile.
Bebas menggunakan area lobby.
Profesional Resepsionis.
Profesional Penerimaan Telepon.
Layanan Penerimaan Pesan/Surat/Telfon/Paket.
Layanan Pemberitahuan Pesan/Surat/Telfon/Paket yang Realtime.
Free Wi-Fi.
Free meeting room
Free Mineral Water ketika Meeting.
Pemesanan Nama Perusahaan
Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Lokasi
NPWP Perusahaan
SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar)
Pengesahan/SK MenKumham
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha)
Surat Kontrak VO 1 Tahun