Jasa Pendirian atau Pembuatan CV (Persekutuan Komanditer)
Apakah Anda berdomisili di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok dan Banten (Tangerang)?. Kami menghadirkan jasa pendirian CV sebagai solusi legalitas perusahaan Anda.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Proses kerja 15 hari, pelayanan profesional, nikmati promo menarik jasa pendirian atau pembuatan CV dari kami. Silakan kontak untuk paket promo dan penjelasan lebih lanjut.
Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah Kitab Undang -undang Hukum Dagang (KUHD), pasal 19 s/d 21.
1.Pemesanan Nama CV.
2.Akta Notaris.
3.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4.Pengesahan SK MenKumHam.
5.SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar).
6.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
7.TDP/NIB(Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha).
1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy NPWP Pendiri
3.Foto copy Kartu Keluarga Direktur/Dirut
4.Phaspoto Dirut/Direktur 3×4 sebanyak 2 lembar dengan dasar warna merah.
Pemesanan Nama CV
Akta Notaris
Pengesahan SK MenKumHam
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha)